Pedoman Inovasi PUSPAGA "AGUNG BERSERI"

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, pada Pasal 1 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yagn belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dikarena itu diperlukan upaya untuk menyatukan tanggungjawab orang tua dan kewajiban negara untuk membantu mengatasi permasalahan keluarga salah satunya dengan membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang berfungsi sebagai layanan satu pintu dan layanan pengasuhan alternatif berbasis hak anak.

Hak anak yang wajib dilindungi negara antara lain hak sipil dan kebebasan berpendapat, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang aman, kesehatan dan kesejahteraan dasar, Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.

Pedoman Inovasi Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dapat anda lihat di sini

atau dapat juga didownload pada lampiran dibawah iniĀ